Tim Sanggabuana Polres Karawang Ciduk 2 Pelaku Judi Online

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ciduk 2 Pelaku Judi Online

Polres Karawang - bpanbanten.com || Tim sanggabuana Polres Karawang menangkap 2 (dua) orang yang berperan sebagai pelaku judi online, tersangka berinisial OM tercatat warga Kecamatan lemahabang dan DM warga Kec Klari Kab Karawang.

Para tersangka terciduk saat sedang melakukan praktek perjudian dengan TKP Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang Kel. Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang. 



Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dan benar dari kedua tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian.

" Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Butami didepan awak media saat press realease. Jum'at (29/9/2023) jam 09.00 Ruang Vicon Polres Karawang.

" Pelaku OM berperan sebagai bandar judi dan pelaku merupakan seorang yang pernah ditahan untuk kasus perjudian. Katanya.

Polisi menyita barang bukti milik tersangka dari pelaku OM, uang sebanyak Rp. 424.000,-  4 (empat) lembar kertas rekapan togel - 1 (satu) buah dompet kecil - 1 (satu) akun situs judi online - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.

Dan untuk bukti dari pelaku DM uang Sebanyak Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan togel,1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.

Bahkan, sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 s.d Rp. 150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp. 1,5 juta s.d Rp. 4,5 juta perbulannya.

Dijelaskan, Atas tindakan pidana yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara. Tandas kasat.

"Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Diketahui Saat ini Polda Jawa Barat sedang menggelar Operasi Pekat II Lodaya 2023 dengan sasaran Penyakit Masyarakat diantaranya adalah tindak pidana perjudian,  terkait hal tersebut Polres Karawang merespon cepat segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya pengungkapan judi online ini.


(Red)

0 Komentar