Bangunan Kokoh Tak Berizin Menjamur dikota Tangerang, Kinerja Penegak Perda di Pertanyakan |
Kota Tangerang - bpanbanten.com || Maraknya bangunan tanpa IMB diwilayah Kota Tangerang menjadi fenomena akan akan Perda yang sudah dibuat di kota Tangerang hanya pelengkap tanpa harus ditegak kan,ini patut dipertanyakan apakah memang ada kong kalikong antara pemilik dan penegak perda atau memang pemilik yang membandel,seperti salah satunya bangunan toko elektronik terletak dijalan KH Hasyim Ashari Kecamatan Pinang tampak berdiri tegak yang di duga tidak mengantongi izin PBG.namun sudah hampir 80 persen bangunan hampir Selesai Sabtu (23 /12/ 2023)
Bangunan yang berdiri kokoh itu di duga belum kantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap proyek terpampang plang izin PBG nya di lokasi tersebut dan pada saat awak media mengkonfirmasi dan bertemu dengan mandor bangunan yang tidak mau di sebut kan namaya saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan dia mengatakan,bahwa bangunan ini untuk toko elektronik "kalau masalah ijin ada bang,di depan dipinggir jalan karna penanggung jawab nya Pak ripai dia yang tanggung jawab"ujar nya .
Tenyata yang terpasang didepan bukan lah izin PBG namun surat yang menyatakan bahwa ijin masih dalam tahap proses pengajuan secara online saja bukan izin plang PBG.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang no 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.
Saat dikomfirmasi terkait dengan izin bangunan kepada penanggung jawab yang disebutkan mandor tadi dengan mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Ripai sebagai penanggung jawab bangunan toko elektronik tersebut dia mengatakan, lewat pesan singkatnya "Coba kita fu tim dulu bang",ujarnya tidak jelas apa yang dikatakan hanya itu pesan balasan ketika dikonfirmasi oleh awak media,Sabtu (23/12/23).
Berdasarkan pantauan awak media yang terpasang didepan hanya data pengurusan melalui Online yang terdaftar 16 November 2023,sedangkan bangunan sudah terlihat hampir 80 persen berdiri.
Pernyataannya bagaimana bangunan yang begitu besar dipinggir jalan raya sudah hampir selesai petugas pemkot Tangerang tidak tegas atau memang petugas yang ada diwilayah sudah tegas dengan isi kantongnya,atau Perda dibuat untuk persyaratan,terus bagaimana petugas setiap hari siang maupun malam keliling untuk menggunakan kendaraan Dinas hanya buat jalan jalan saja,atau bagaimana ya ?yang pembaca yang bisa nilainya.
(JTR)
0 Komentar