Kegiatan Bimtek Kelurahan Kebon Jeruk Untuk KPPS Pemilu 2024 |
Jakarta - bpanbanten.com || KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugas tersebut, para petugas KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.
Kegiatan kewilayahan kelurahan Kebon jeruk atau Bimbingan Teknis KPPS dikelurahan kebon jeruk ini berlangsung pada Tanggal 26 Januari 2024 sampai tanggal 31 Januari, setiap hari ada 2 sesi, dan masing masing sesi dilakukan selama 6 jam, Dimulai dari Jam 13.00 sampai selesai, berlangsung Di Aula kelurahan kebon jeruk di lantai 4.
Acara Bimtek dikelurahan kebon jeruk dipimpin lurah kebon jeruk Achmad mawardi, dan dihadiri antara lain, sekel, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua LMK, ketua Forum RW LMK, Ketua FKDM, PPK, PPS Kelurahan, para KPPS. Sedangkan yang akan di bimtek 7 orang x 188 = 1.316 orang.
Bimtek sendiri adalah pelatihan mengenai hal hal teknis untuk KPPS, mereka akan dibekali materi yang mencakup teknis persiapan TPS, Pencoblosan, hingga penghitungan suara. selain itu, anggota KPPS akan mendapati materi khusus untuk Menyikapi masalah yang mungkin terjadi di pemilu 2024, contoh kasusnya adalah pemilih yang belum memahami dokumen apa saja yang dibawa saat datang ke TPS, untuk memastikan apakah semua anggota KPPS sudah memahaminya, mereka akan menjalani simulasi dari proses pencoblosan hingga tahap penghitungan surat suara, karena keterbatasan tempat bimtek dikelurahan kebon jeruk di adakan secara bergilir dan di atur jadwalnya.
Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Demikian Bimtek yang berlangsung dikelurahan kebon jeruk ini berlangsung dengan tertib dan semua penyuluhan dan bimbingan dapat dimengerti para anggota peserta, lurah kebon jeruk Achmad Mawardi sendiri berharap kepada petugas KPPS sendiri dapat menjalankan tugas dengan baik dan tertib.
(Red)
0 Komentar