Dua Residivis Specialis Pembobol Toko Dihentikan Aksinya Oleh Reskrim Polsek Ciruas |
Serang - bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Rilis penangkapan 2 tersangka specialis pembobol toko di Mapolres Serang tadi pagi (07/02/24).
Pencurian dengan cara membobol tembok belakang toko terjadi di 2 tempat yang berbeda.
Kapolsek Ciruas mengatakan, kejadian pembobolan toko terjadi di Kampung Pasar Dukuh, Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dan 1 kejadian lainnya terjadi di wilayah Kota Serang.
"Tersangka yang kami amankan beraksi di 2 tempat yang berbeda 1 diwilayah Ciruas (24/01/24) dan 1 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kota Serang (21/02)24)", Ungkapnya.
Tersangka yang sempat buron, M (37) warga Desa Pamong Ciruas ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Citerep sedangkan K (37) warga Desa Pamong di tangkap dirumahnya di Desa Pamong.
Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Yogo Handono Menerangkan, bahwa ke 2 pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditahan di rumah tahanan dengan kasus yang berbeda.
"Ke 2 tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat perkara pidana dengan kasus yang berbeda", terangnya.
Ke 2 tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Perkara tersebut dalam tahap Penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang", pungkas Yogo.
(ARI)
0 Komentar