Massa APDESI Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun


Massa APDESI Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun
Massa APDESI Sujud Syukur Usai RUU Desa Diterima, Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

Jakarta - bpanbanten.com || Massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama di depan gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut merupakan wujud syukur atas direvisinya Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode.

Setelah tuntutan tersebut diterima seluruh Massa APDESI melalukan sujud syukur di depan gedung DPR RI usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada,Selasa (6/2/2024).

Selain perpanjangan masa jabatan, tuntutan mengatur dana desa sebesar 70 persen juga disetujui oleh DPR.

Apdesi berharap para kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya.


(SY)

0 Komentar