Bus Rombongan Dosen Universitas Pamulang (UNPAM) Kecelakaan di Tol Cipali KM 170+300, dan Direktur Pascasarjana UNPAM Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan

Direktur Pascasarjana UNPAM Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Bus di Tol Pejagan Bersama Rombongan Dosen.

Tangerang - bpanbanten.com || Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam), H. Sarwani, dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan petinggi Unpam di sebuah tol Cipali KM 170+300 wilayah Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Rabu (24/7/2024) malam.

Informasi meninggalnya H. Sarwani dalam kecelakaan tersebut beredar luas di media WhatsApp.

“Pak Dekan Fakultas Ilmu Komputer Unpam Bp. H. Sarwani telah berpulang. Mohon doanya ya...Beberapa jam yg lalu meninggalnya.,” tulis informasi terkait meninggalnya dan duka cita tersebut.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun, semoga amal dan ibadahnya diterima Allah S.W.T aamiin.,” tulisnya lagi.

Korban lainnya yakni Wakil Rektor 2 Unpam, Subarto dalam kondisi kritis. Subarto dan para korban luka berat dilarikan ke RSU Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, korban yang meninggal dievakuasi ke RSUD Jenun Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kendaraan bus yang mengangkut rombongan para petinggi Unpam Tangerang Selatan (Tangsel) Banten tersebut membawa 33 orang, diantaranya ada dosen yang dari S2 M.Kom, S2 Ekonomi, S2 Ilmu Hukum, alami kecelakaan di sebuah tol Cipali KM 170+300 wilayah Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Rabu (24/7/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Kecelakaan bermula saat bus rombongan dosen Unpam melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo. Setiba di Km 176+300 jalur B, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) yang berada di median jalan.

Dari peristiwa tersebut, satu orang dikabarkan meninggal dunia dan puluhan lainnya alami luka.

Hingga berita ini diterbitkan, bpanbanten.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak Universitas Pamulang maupun Yayasan Sasmita Jaya. Akan kami perbaharui informasi terkait kecelakaan tersebut, setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)




0 Komentar