Ijin Pendirian Tower Jaringan Wi-Fi Di Lahan Perhutani Muncang Dipertanyakan

Ijin Pendirian Tower Jaringan Wi-Fi Di Lahan Perhutani Muncang Dipertanyakan
Ijin Pendirian Tower Jaringan Wi-Fi Di Lahan Perhutani Muncang Dipertanyakan
Lebak - bpanbanten.com || Pendirian tower jaringan Wi-Fi yang berada di desa Sindang wangi kecamatan Muncang kabupaten Lebak Banten diduga bermasalah pasalnya pendirian tower jaringan untuk usaha Wi-Fi diduga akan dijual secara keceran tersebut diduga didirikan diatas lahan negara sehingga bermasalah serta ijinnya pun patut dipertanyakan.

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir akan adanya pendirian tower Wi-Fi itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan warga masyarakat didesanya.Selain itu ia menjelaskan bahwa ijin pendiriannya juga memang patut dipertanyakan pasalnya menurut dia tower itu berada diatas lahan milik pemerintah yaitu perum Perhutani dan juga tidak pernah ada sosialisasi terhadap masyarakat sekitar.

"Kami hawatir akan ada dampak buruk terhadap kami dan juga sangat aneh ko bisa ada pembangunan tower ditanah milik Perhutani", ungkapnya.(Rabu 25/9/2024)

Berdasarkan hal itu ia berharap kepada pihak Dinas Intansi terkait untuk segera bersikap tegas dengan kembali membongkar tower tersebut serta kepada pihak Perum Perhutani juga harus bersikap tegas tidak tutup mata.

"Pihak-pihak yang terkait harus bersikap dan tidak tutup mata maka tower tersebut harus segera dibongkar ", pungkasnya.

Terpisah Aup ma'rup Kepala Desa Sindangwangi kecamatan Muncang kabupaten Lebak Banten saat dikonfirmasi via WhatsApp juga membenarkan adanya pendirian tower Wi-Fi tersebut serta ia juga mengakui bahwa benar adanya tower Wi-Fi itu berdiri diatas lahan milik Perum Perhutani.

Sementara Ilyas anggota LSM GNI (Gema Nasional Indonesia), disela kesibukannya mengaku sangat prihatin dan sangat aneh atas adanya pendirian tower jaringan Wi-Fi diatas lahan Perum Perhutani kecamatan Muncang, dan hal tersebut wajib dipertanyakan ijinnya.

"Berdiri diatas lahan Perum Perhutani ya ijinnya harus dipertanyakan apalagi ketinggian nya mencapai 25 meter lebih jadi pErum Perhutani harus bersikap." ungkapnya.

Dengan adanya hal itu pihak Perum Perhutani harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa pendirian tower Wi-Fi tersebut tidak ada keterkaitan.

"Bila perum Perhutani tidak ada keterkaitan dengan pemilik towernya ya buktikan dengan cara membongkarnya", pungkas Ilyas.(Fik)

0 Komentar