Kabupaten Tangerang - bpanbanten.com || Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, AH diringkus Polresta Tangerang atas dugaan penyelewengan Dana Desa, yang merugikan negara hingga Rp. 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menuturkan bahwa beberapa alat bukti yang mengarah pada penyelewengan uang negara oleh AH berhasil didapatkan, seperti SPJ fiktif dan bukti lainnya.
“Bukti yang sudah disita antara lain SPJ yang fiktif, kemudian setoran Silpa fiktif, dan kemudian mark up laporan” kata Arief, Jum’at 27 September 2024.
Mantan Kades Gembong ini lanjut dia, seharusnya merupakan orang yang sudah cakap dalam masalah tersebut.
Namun dalam mekanisme pelaporan keuangan desanya tidak sesuai dengan peraturan, dimana pelaksanaan keuangannya pun tidak dilaporkan dengan benar.
“Realisasi pekerjaan yang berakibat pengurangan volume ataupun tidak sesuai dengan pekerjaan. Maka setelah timbul daripada penghitungan daripada ahli, diketemukan potensi adanya kerugian negara Rp.1.381,321,563 miliar” katanya.
Mirisnya, uang negara dengan jumlah fantastis tersebut diduga digunakan untuk kesenangan pribadi. Mulai dari untuk hiburan, sampai digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Sangkaan pasal yang kami duga dengan bukti yang cukup lanjut Arief, patut disangkakan saudara AH melanggar Tindak Pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 31 Tahun 1999.
“Untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu juga menekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi lain untuk ditingkatkan dengan bukti yang cukup.
“Saya sampaikan ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap melakukan upaya-upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status daripada saksi yang lain” tandasnya.
(Red)
0 Komentar