Perhutani Muncang Minta Tower Wi-Fi Ilegal Segera Dibongkar |
Lebak- bpanbanten.com || Petugas dari Perum Perhutani di Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten datangi lokasi tower Wi-Fi yang berada didesa Sindang Wangi kecamatan Muncang yang diduga tak berijin diatas lahan Perhutani.
Maman petugas Perhutani diKecamatan Muncang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pendirian tower Wi-Fi yang berada dilahan Perum Perhutani dan didirikan tanpa seijin dari Perum Perhutani.
Berdasarkan hal itu ia meminta kepada warga kepercayaan dari pihak pengusaha pemilik tower tersebut untuk segera lakukan pembongkaran dengan segera sehingga tidak berada diatas lahan milik Perum Perhutani.
"Betul kita datang kelokasi dan berikan teguran langsung agar tower Wi-Fi tersebut segera dibongkar atau dipindahkan karena tidak berijin dari Perhutani", ungkapnya.
Sementara Ilyas dari LSM GNI (Gema Nasional Indonesia), mengatakan bahwa setiap siapapun atau perusahaan apapun yang akan menjalankan usahanya di kecamatan Muncang harus taat terhadap aturan yang berlaku atau dengan kata lain harus ber ijin.
"Semuanya ada aturannya jangan sampai tidak tertib",ujarnya.
Adapun mengenai pendirian tower Wi-Fi yang berada di sekitaran desa Sindang Wangi ia berharap kepada perusahaan pemiliknya untuk segera lakukan pembongkaran dan dipindahkan ketempat lain dan pihak pemiliknya harus tetap menempuh perijinannya.
"Tower tanpa ijin itu harus di bongkar atau dipindah, dan bila dipindah pun harus tetap membuat ijin terlebih dahulu", tambah nya, dan kami pun akan terus lakukan pengawasan terkait pendirian tower-tower yang ada di kecamatan Muncang ini pungkas Ilyas.(Fik).
0 Komentar