Foto : Penangkapan Bandar Judi Online |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan terbaru ini berlangsung pada hari Sabtu malam, di mana tiga tersangka baru yang berhasil ditangkap berinisial B, BK, dan HF. “Tiga orang ditangkap pada Sabtu malam (16/11/2024) , melibatkan pegawai Komdigi,” ungkap Wira dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa status DPO masih menyisakan tiga orang lagi. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran atau identitas ketiga orang buron tersebut. “Polisi masih bekerja ekstra untuk menangkap buron tersebut,” tambahnya.
Kasus judi online ini mencuat setelah serangkaian investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang dimulai beberapa bulan lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran untuk memberantas praktik perjudian yang marak di dunia maya, yang dinilai merugikan banyak pihak, terutama masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan finansial para pelakunya. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online.
Seiring dengan bertambahnya jumlah tersangka, pihak kepolisian berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas judi online. Mereka juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari perjudian.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan mendorong masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal tersebut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Asep
0 Komentar