Tiga Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tiga Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Jakarta - Bpanbanten.com || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dengan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu malam.

Tersangka dan Dasar Penetapan

Dalam pernyataannya, Alexander Marwata menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Evrianshah (EV), yang dikenal dengan aliran Anca. Penetapan ini menyusul adanya bukti permulaan yang cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Marwata. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menanggulangi praktik korupsi yang merugikan negara.

Proses Penangkapan

Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Bengkulu pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 23 November. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sebagai bagian dari pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketentuan Hukum

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi, yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tanggapan Publik

Penetapan tersangka ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai kalangan, terutama terkait dengan integritas pejabat publik. Pengamat hukum dan politik menyatakan bahwa langkah KPK ini merupakan sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh ketiga tersangka.

Dengan perkembangan ini, diharapkan masyarakat dapat terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta memperkuat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. KPK diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Asep

0 Komentar