Dua Nelayan Dari Asahan Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Polisi Berhasil Menggagalkan Penyulundupan Sabu-sabu Internasional dari Malaysia ke Sumatera Selatan

Dua Nelayan Dari Asahan Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Polisi Berhasil Menggagalkan Penyulundupan Sabu-sabu dari Malaysia ke Sumatera Selatan
Pelaku Narkotika Internasional Ditangkap di Asahan

Asahan - Bpanbanten.com || Dua nelayan berinisial H dan G, warga Kabupaten Asahan, tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menyergap mereka di atas sampan yang mereka tumpangi, pada Selasa (14/12/2024). Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Silau Baru. Setelah memborgol kedua nelayan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus rapi di dalam sebuah fiber ikan.

Dalam interogasi, H dan G mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan akan diserahkan kepada dua orang pembeli berinisial R dan T, yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Informasi ini membuat petugas segera melakukan pengembangan, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, mereka berhasil menangkap R dan T.

Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. "Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada nelayan yang hendak bertransaksi narkoba. Dari sinilah kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua nelayan tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan merupakan milik seseorang yang dikenal dengan inisial P alias C. Afdhal menjelaskan bahwa setelah barang tersebut diserahkan kepada R dan T, mereka direncanakan akan langsung menaiki bus menuju Sumatera Selatan.

"Keempat pelaku ini berperan sebagai kurir yang memiliki jaringan internasional. Mereka akan mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram jika barang bukti ini sampai ke tangan bandar di Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Saat ini, barang bukti enam kilogram sabu-sabu beserta keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan. Mereka kini mendekam di sel tahanan dan diancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga tindakan penyelundupan narkotika dapat dicegah lebih dini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Asep

0 Komentar