Menjaga Integritas dan Menghindari Konflik Kepentingan, MK Pastikan Tidak Ada Hakim yang Memiliki Hubungan Kekerabatan dalam Panel Sidang Sengketa Pilkada 2024

Menjaga Integritas dan Menghindari Konflik Kepentingan, MK Pastikan Tidak Ada Hakim yang Memiliki Hubungan Kekerabatan dalam Panel Sidang Sengketa Pilkada 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta –  Bpanbanten.com || Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dengan menggunakan metode sidang panel. Setiap panel akan terdiri dari tiga hakim konstitusi, dan langkah ini diambil untuk memastikan proses sidang berlangsung secara lebih efisien dan terstruktur.

Menjaga Integritas Sidang

Suhartoyo menegaskan bahwa demi menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh MK adalah objektif dan bebas dari pengaruh pribadi.

Jadwal Sidang yang Masih dalam Pembahasan

Hingga saat ini, MK belum menetapkan jadwal untuk sidang perdana sengketa pilkada 2024. Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah masih dalam proses menerima permohonan yang masuk, sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

Permohonan Sengketa yang Masuk

Sejak proses pendaftaran dibuka, MK telah menerima total 206 permohonan sengketa pilkada dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Dari jumlah tersebut, 166 permohonan terkait sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan untuk pemilihan wali kota, dan satu permohonan untuk pemilihan gubernur.

Permohonan untuk pemilihan gubernur yang terdaftar adalah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan, yang menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan pada tahun ini. Di tingkat kota, sengketa paling banyak yang diajukan berasal dari Pilkada Kota Banjarbaru, dengan empat permohonan yang telah terdaftar. Sedangkan di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara masing-masing memiliki tiga gugatan terkait hasil pilkada.

Proses Pendaftaran yang Tertib

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak menemui kendala. Pendaftaran dilakukan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil perolehan suara. Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya dan menetapkan hari sidangnya,” jelas Suhartoyo.

Dengan banyaknya permohonan yang masuk, MK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa setiap sengketa pilkada ditangani secara adil dan transparan. Proses ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang.

Asep

0 Komentar