Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Thomas Yeimo dan Yeri Adii |
Jakarta – Bpanbanten.com || Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Thomas Yeimo dan Yeri Adii, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 18 Desember 2024. Permohonan ini diajukan setelah adanya dugaan pelanggaran yang diduga bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan yang berlangsung baru-baru ini.
Thomas Yeimo menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya isu internal, tetapi juga telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. "Kericuhan juga sempat terjadi saat pleno berlangsung," katanya, menunjukkan adanya ketegangan dalam proses rekapitulasi suara.
Dari informasi yang diperoleh, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Thomas, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan proses pleno yang berlangsung pada tanggal 11 dan 14 Desember. Namun, rekomendasi tersebut tampaknya diabaikan oleh KPU yang tetap melanjutkan pleno tanpa mempertimbangkan laporan tersebut.
“Pihak KPU mengabaikan rekomendasi itu dan tetap menjalankan proses pleno,” tegas Walidi, kuasa hukum dari pasangan calon Thomas Yeimo-Yeri Adii. Ia menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi suara, terjadi penggelembungan yang signifikan.
Walidi menjelaskan, pihaknya sempat mencatat adanya suara yang cukup signifikan, yaitu sekitar 48 ribu suara. Namun, saat proses rekapitulasi dari formulir C1 ke D1, suara tersebut justru dialihkan ke pasangan calon lain, yakni pasangan calon nomor urut 1. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan menjadi salah satu alasan utama mereka mengajukan PHP ke MK.
Asep
0 Komentar