Penangkapan Buron Interpol China Yan Zhenxing di Batam, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Kerja Sama Internasional dalam Memerangi Kejahatan Lintas Negara

Penangkapan Buron Interpol China Yan Zhenxing di Batam, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Kerja Sama Internasional dalam Memerangi Kejahatan Lintas Negara
WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center
Batam - Bpanbanten.com ||  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia mengumumkan bahwa seorang buron Interpol China berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah berhasil diamankan di Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai instansi terkait, termasuk Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Batam.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemen Imipas, Yuldi Yusman, YZ ditangkap pada tanggal 2 Desember 2024 saat hendak melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center. “Yang bersangkutan menggunakan Kapal Majestic yang berangkat dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis.

Proses Penangkapan

Yuldi menjelaskan bahwa petugas imigrasi di Batam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan menemukan bahwa YZ berstatus ‘hit’ dalam sistem Border Control Management (BCM). Penemuan ini memicu tindakan lebih lanjut dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, yang segera berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia.

“Dari koordinasi ini, kami memperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan National Central Bureau (NCB) Beijing,” lanjut Yuldi. Red Notice ini dikeluarkan terkait dengan dugaan keterlibatan YZ dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang melalui platform judi online.

Modus Operandi dan Kerugian

Dilaporkan bahwa geng yang dipimpin oleh YZ menggunakan teknik manipulasi data untuk meraih keuntungan yang sangat besar, diperkirakan mencapai 130 juta yuan, atau setara dengan Rp284 miliar. Operasi ini dilakukan di Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, di mana mereka diduga mengelola platform judi online yang beroperasi secara ilegal.

“Setelah penangkapan, YZ diserahkan kepada NCB Interpol Indonesia. Kami juga telah mempersiapkan proses penyerahan kepada NCB Beijing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuldi.

Implikasi Penangkapan

Penangkapan YZ menandai langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memberantas kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan pencucian uang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional demi menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

“Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di semua pintu masuk negara,” tutup Yuldi.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di tanah air.

Asep

0 Komentar