Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah dan Komitmen Pemerintah untuk Melindungi Kesejahteraan Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah dan Komitmen Pemerintah untuk Melindungi Kesejahteraan Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto
Jakarta - Bpanbanten.com ||  Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 2025 mendatang, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun dengan pendekatan yang selektif. Kebijakan ini akan difokuskan hanya untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.


Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12), Prabowo menyatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Prabowo menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama kalangan bawah. “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

Ketentuan PPN 12% ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam konteks ini, Prabowo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, setelah pertemuannya dengan Prabowo di Kantor Presiden, juga mengungkapkan usulan mengenai penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Ia mengindikasikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok mungkin dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ungkap Misbakhun.

Lebih jauh lagi, Misbakhun menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok tetap tidak dikenakan PPN,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memastikan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat saat kebijakan baru ini diterapkan.

Dengan kebijakan PPN yang selektif ini, pemerintah menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan antara penerimaan pajak dan perlindungan terhadap masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa memberikan beban tambahan pada kalangan yang kurang mampu. Penerapan PPN 12% pada barang mewah diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

Asep

Sumber : Setpres

0 Komentar