Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kenaikan Tarif PPN untuk Barang Mewah Sebagai Langkah Strategis dalam Mewujudkan Pemerataan Ekonomi dan Dukungan bagi Masyarakat Terpencil

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kenaikan Tarif PPN untuk Barang Mewah Sebagai Langkah Strategis dalam Mewujudkan Pemerataan Ekonomi dan Dukungan bagi Masyarakat Terpencil
Presiden Prabowo Subianto
Jakarta –  Bpanbanten.com || Dalam sebuah keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan penting terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang mewah. Kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang yang dikenakan tarif baru ini termasuk kategori yang digunakan oleh masyarakat dengan status ekonomi tinggi. Contoh yang diberikan mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah. "Ini adalah barang yang nilainya jauh di atas golongan menengah," tegasnya.

Sementara itu, untuk barang dan jasa yang diperlukan masyarakat umum, tarif PPN tetap dipertahankan pada 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar, akan terus dikenakan tarif 0 persen. Jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum juga akan tetap bebas dari PPN. 

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Presiden menekankan bahwa kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan peningkatan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya tentang penerimaan pajak, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Untuk mendukung masyarakat yang terdampak, pemerintah akan memberikan paket stimulus yang cukup besar. 

Di antara dukungan yang akan diberikan adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, dengan setiap orang mendapatkan 10 kilogram per bulan. Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt dan insentif untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. 

Pemerintah juga akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Total nilai paket stimulus yang disiapkan mencapai Rp 38,6 triliun.

Asep

Sumber : Setpres


0 Komentar