Pembangkit Listrik Tenaga Uap |
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan rasa syukurnya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta pada hari Sabtu. "Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," ujarnya. Abrar menegaskan pentingnya keputusan MK yang menegaskan bahwa praktik pemisahan (unbundling) pengelolaan ketenagalistrikan adalah inkonstitusional.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengesahan RUKN yang sebelumnya ditetapkan tanpa persetujuan dari DPR RI harus melibatkan pertimbangan legislatif. Hal ini menjadi sorotan penting bagi SP PLN dan Gekanas, yang berharap agar keputusan ini dapat mendorong keterlibatan lebih besar dari DPR dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Abrar juga mengungkapkan dukungannya terhadap pernyataan Presiden yang mengajak untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945. "Ini adalah semangat nasionalis dan patriotik, terutama dalam pengelolaan energi listrik yang merupakan aset strategis bangsa," paparnya.
Lebih lanjut, SP PLN menginginkan agar mereka dan Gekanas dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU, khususnya dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan. "Kami minta kepada pemerintah untuk melibatkan kami dalam membahas RUU yang berkaitan dengan pengelolaan energi, agar suara pekerja dapat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan yang diambil," pungkasnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 29 November 2024, Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada sub-klaster ketenagalistrikan. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Suhartoyo.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menandai langkah signifikan dalam penegakan konstitusi serta pengelolaan sektor energi yang lebih transparan dan akuntabel.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia, dengan menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Asep
0 Komentar