Dari Dominasi Partai ke Keberagaman Pilihan, Keputusan MK untuk Mengubah Aturan Ambang Batas Calon Peserta Pemilihan Presiden di Indonesia

Dari Dominasi Partai ke Keberagaman Pilihan, Keputusan MK untuk Mengubah Aturan Ambang Batas Calon Peserta Pemilihan Presiden di Indonesia
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan Terkait Ambang Batas Calon Peserta Pilpres

Jakarta –  Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan ambang batas calon peserta pemilihan presiden (Pilpres) atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada beberapa pemilu terakhir. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pengusungan pasangan capres-cawapres merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh partai politik peserta pemilu. “Hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). 

Saldi menekankan bahwa setelah lima kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, saatnya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali ambang batas pengusulan pasangan calon. 

Salah satu pertimbangan penting dalam keputusan MK adalah fakta adanya dominasi partai politik tertentu dalam pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saldi menyatakan, “Terdapat fakta lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu terbatasnya alternatif yang memadai bagi pemilih dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.” Hal ini menunjukkan bahwa dominasi parpol tertentu dapat menghambat hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan yang beragam.

“Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” tambah Saldi.

Saldi Isra juga menegaskan bahwa substansi dan persyaratan pengusungan pasangan calon harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik. “Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan, partai politik tersebut memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik untuk mengusung pasangan calon yang lebih beragam, sehingga pemilih memiliki lebih banyak pilihan. Hal ini juga berpotensi untuk memperkaya dinamika politik di Indonesia, di mana beragam suara dan kepentingan masyarakat dapat terwakili dalam pemilihan presiden mendatang.

Berdasarkan keputusan ini, MK menekankan perlunya perubahan dalam pengaturan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden agar lebih inklusif dan representatif. Dengan demikian, diharapkan hak konstitusional pemilih dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon, MK berharap dapat mendorong terciptanya pemilihan yang lebih fair dan transparan. 

Diharapkan, keputusan ini juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem politik yang lebih baik, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.

Asep

0 Komentar