Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada 2024 |
Jakarta - Bpanbanten.com || Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat diwarnai dengan penyampaian keberatan dari Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum pasangan calon gubernur Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS). Nasution menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, selaku Termohon, tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Nasution mengungkapkan bahwa KPU dengan sengaja membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ia juga menyoroti kehadiran pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih tetapi tetap terdaftar dalam DPTb dan DPK, yang kemudian ikut mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Termohon dengan sengaja tidak melakukan pencocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model-model formulir yang digunakan dalam pemilihan,” sebut Nasution. Ia menambahkan bahwa beberapa formulir bahkan tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang memperkuat dugaan bahwa pemilih yang tidak terdaftar tetap dapat memberikan suara.
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik setelah tiga dari empat pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU. KPU Provinsi Maluku Utara sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, sebagai pemenang. Namun, pasangan calon HAS kini menjadi Pemohon dalam perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024, yang dianggap mengubah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Nasution menegaskan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan kerugian langsung bagi kliennya. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan kesehatan, Pemohon mengalami perlakuan tidak adil. HAS diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoeri di Ternate, sementara calon pengganti Gubernur, Sherly Tjoanda, menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.
Nasution juga menyoroti perubahan sikap pemilih yang sebelumnya mendukung pasangan calon HAS, tetapi kemudian beralih mendukung pasangan Tjoanda-Sehe setelah penerbitan keputusan KPU. Pemohon berpendapat bahwa pasangan Tjoanda-Sehe tidak memenuhi syarat kesehatan dan seharusnya didiskualifikasi dari pemilihan.
Dalam petitumnya, Nasution meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024, yang ditetapkan pada 8 Desember 2024. Ia juga meminta agar pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan.
Sidang ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara calon pemimpin dan lembaga pemilihan. KPU Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat menjawab tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Pemohon dengan memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup. Masyarakat juga berharap agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilihan di Indonesia.
Dengan adanya gugatan ini, proses demokrasi di Maluku Utara kembali diuji, dan semua pihak diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan baik demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
Asep
0 Komentar