KPU Kota Bima Hadapi Tuduhan Pemilih Ganda dalam Sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 : Klarifikasi, Pembuktian Validitas Data, dan Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Tengah Ketegangan Politik

KPU Kota Bima Hadapi Tuduhan Pemilih Ganda dalam Sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 : Klarifikasi, Pembuktian Validitas Data, dan Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Tengah Ketegangan Politik
KPU Kota Bima Bantah Tuduhan 38.224 Pemilih Ganda dan Ungkap Temuan Verifikasi Data Pemilih

Jakarta - Bpanbanten.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, selaku Termohon dalam Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menghadapi tuduhan mengenai adanya 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025), kuasa hukum KPU, Ahmad, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

Setelah melakukan inzage pada 13 Januari 2025, KPU menemukan bahwa dokumen yang diajukan oleh Pemohon merupakan dokumen yang dibuat sendiri, bukan yang dikeluarkan oleh KPU. "Oleh karena itu, kami anggap bukti tersebut tidak valid," ujar Ahmad. 

KPU Kota Bima melakukan analisis kegandaan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menghasilkan potensi ganda sebanyak 1.140 pemilih. Setelah verifikasi faktual, terungkap bahwa hanya terdapat 818 pemilih yang masih beralamat di Kota Bima, sementara 322 pemilih lainnya sudah tidak beralamat di sana. Dengan demikian, indikasi pemilih ganda menjadi nol. Ahmad menekankan bahwa Pemohon tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan elemen penting dalam identifikasi pemilih.

Lebih lanjut, KPU membantah tuduhan bahwa pemilih ganda telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selama proses pemungutan suara hingga penghitungan, tidak pernah ada masalah yang diangkat oleh Pemohon. Saksi Pemohon juga telah menandatangani rekapitulasi di semua TPS yang dipersoalkan, kecuali satu kecamatan yang tidak ditandatangani.

Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima, Arahman dan Feri Sofiyan, yang menjadi Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa Pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan antara pemilih ganda dan permintaan pemungutan suara ulang. "Kami juga membantah tuduhan tentang penghadangan kampanye oleh relawan kami," kata Sutrisno, kuasa hukum Pihak Terkait. 

Sutrisno menyebutkan bahwa Pemohon tidak memberikan rincian yang jelas mengenai waktu, tempat, dan akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, sehingga menyulitkan Pihak Terkait untuk memberikan tanggapan. 

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat menemukan dugaan pelanggaran yang menghalangi jalannya kampanye Paslon 2. Temuan ini kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kota Bima untuk diproses lebih lanjut. Namun, setelah dibahas dengan Sentra Gakkumdu, penyidik kepolisian menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Bawaslu mencatat sebanyak 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Walikota Bima Tahun 2024, namun tidak ada satu pun laporan yang memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS. Dalam keputusan KPU, perolehan suara menunjukkan Paslon 1, Arahman Abidin-Feri Sofiyan, meraih 49.032 suara, Paslon 2, Mohammad Rum-Mutmainnah, memperoleh 46.078 suara, dan Paslon 3, Syafriansyar-Syamsuddin, mendapatkan 1.016 suara.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang lebih luas mengenai hasil pemilihan umum di Kota Bima. Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan sangat menentukan langkah selanjutnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk KPU dan para Paslon.

Tim Redaksi

0 Komentar