Sengketa Pemilihan Bupati Toraja Utara: KPU dan Bawaslu Berikan Penjelasan di Hadapan Hakim Konstitusi Mengenai Tuduhan Pemohon |
Jakarta - Bpanbanten.com || Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, tidak memiliki relevansi langsung dengan KPU, melainkan lebih terkait dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Arman, kuasa hukum KPU, menyatakan hal tersebut di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan anggota panel lainnya. Ia merujuk pada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan merupakan masalah antara KPU dan peserta pemilihan. Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukanlah ranah pengawasan MK.
“Semua pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak ada kaitannya dengan KPU, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan pihak terkait,” ungkap Arman, Selasa (21/1/2025) .
Brikken Linde Bontang, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan dugaan penyalahgunaan PIP. Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut disampaikan setelah tahapan rekapitulasi suara, dan tidak dapat diregistrasi karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan.
Pihak Terkait, diwakili oleh Abner Buntang, menolak semua tuduhan mengenai penyalahgunaan PIP. Mereka mengklaim bahwa argumen Pemohon tidak akuntabel dan didasarkan pada asumsi yang tidak jelas. Menurut mereka, Pemohon, sebagai petahana, justru yang melakukan pelanggaran, termasuk pengangkatan dan pergeseran sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah.
Pemohon juga menuduh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, mendapatkan keuntungan melalui campur tangan Eva Stevany Ra Taba, anggota DPR RI dari Partai Nasdem. Ia diduga menggerakkan kepala sekolah untuk mempengaruhi orang tua siswa agar memilih Paslon tersebut, dengan iming-iming keuntungan dari KIP.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses pemilihan di Toraja Utara, dengan tuduhan saling lempar antara Pemohon dan Pihak Terkait. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menentukan keabsahan proses pemilihan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu bagi semua pihak yang terlibat.
Tim Redaksi
0 Komentar