Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Tidak Ada Bukti Pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara |
Dalam persidangan, Tegar Yusuf Ardhi Nugraha, kuasa hukum Termohon, menekankan bahwa selama seluruh tahapan pemilihan, tidak terdapat laporan atau keberatan yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia mengkritik metode penghitungan suara yang dilakukan oleh Pemohon, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
Menurut Tegar, Pemohon mengabaikan seluruh suara sah yang tercatat di sembilan TPS di empat kecamatan, termasuk TPS 1, 2, dan 3 di Desa Sawa, Kecamatan Lilialy; TPS 2 di Desa Debowae, Kecamatan Waelata; serta TPS di Desa Nafrua dan Desa Namlea. "Penghitungan yang dilakukan Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan hak suara pemilih," jelasnya.
Tegar juga menyatakan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pemilih yang diduga menggunakan KTP palsu dan dampaknya terhadap hasil suara. Ia menegaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak ditemukan bukti pelanggaran.
Terkait tuduhan mengenai kotak suara yang tidak tersegel, Tegar menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon. Oleh karena itu, Termohon meminta MK untuk menolak semua dalil yang diajukan Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tidak terbukti. "Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti," ujarnya, menambahkan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan.
Taufik juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil, ada pasangan calon yang melakukan walk out dan menolak hasil rekapitulasi. "Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tidak substansial," katanya.
Di sisi lain, Dudi Usman Sahupala, kuasa hukum Pihak Terkait, menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berdasar hukum. Ia menyatakan bahwa Pemohon keliru dalam menyamakan suara sah dengan pelanggaran, seharusnya perbandingan dilakukan antara suara sah dan tidak sah. Dudi juga menyoroti bahwa Pemohon menghilangkan sebanyak 3.422 suara sah dalam perhitungan mereka.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, telah mengajukan keberatan atas dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.
Sidang ini menandai langkah penting dalam proses hukum terkait hasil pemilihan, dan keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Tim Redaksi
0 Komentar