Memastikan Proses Hukum yang Adil, Kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk Menghindari Hakim Menangani Perkara dari Daerah Asalnya dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Memastikan Proses Hukum yang Adil, Kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk Menghindari Hakim Menangani Perkara dari Daerah Asalnya dalam Sidang Perdana Pilkada Serentak 2024
Hakim MK Tidak Boleh Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Jakarta –  Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia bersiap untuk menghadapi sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Dalam rangka menjamin keadilan dan menghindari konflik kepentingan, MK telah menetapkan berbagai prosedur yang akan diterapkan selama proses persidangan.

Salah satu langkah penting yang diambil oleh MK adalah memastikan bahwa hakim yang terlibat dalam persidangan tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah benturan kepentingan yang mungkin timbul dan menjaga integritas proses hukum. 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik. "Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, (3/1/25).

Sidang perdana ini akan dibuka dengan format tiga panel, di mana setiap panel akan menangani sejumlah perkara yang terdaftar. Faiz menegaskan pentingnya pembagian yang adil dari jumlah perkara di setiap panel. “Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.

Hingga saat ini, MK telah meregistrasi total 309 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Dari jumlah tersebut, gugatan terbanyak berasal dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang mencakup 237 gugatan. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat 23 gugatan untuk pemilihan Gubernur dan 49 untuk pemilihan Wali Kota.

"Sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," sambung Faiz, menambahkan bahwa semua gugatan ini akan ditangani dengan serius dan profesional.

Dengan adanya sidang ini, masyarakat berharap agar MK dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan atas setiap gugatan yang diajukan. Keputusan ini tidak hanya akan mempengaruhi hasil pemilihan, tetapi juga akan menjadi cermin dari integritas sistem demokrasi di Indonesia.

Dengan persidangan yang akan datang, perhatian publik tertuju pada MK, yang diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang objektif dan tidak berpihak.

Asep

0 Komentar