Sidang MK Pilkada 2024 : Tim Hukum Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Data dan Perbedaan Signifikan Suara Tidak Sah di Pilgub Jatim

Sidang MK 2024 : Tim Hukum Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Data dan Perbedaan Signifikan Suara Tidak Sah di Pilgub Jatim
Momen Tri Rismaharini Cagub Jatim Kampanye : Tangkap Layar

Jakarta - Bpanbanten.com || Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Permohonan ini diajukan setelah mereka mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Salah satu poin utama yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK adalah mengenai penyebaran bantuan sosial (bansos) yang masif. Tri Wiyono Susilo, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa terdapat korelasi antara distribusi bansos dan penambahan suara untuk Khofifah-Emil.

"Setelah kami menggunakan data, ternyata penyebaran bansos dan perolehan suara paslon 2 itu ada korelasinya. Kami akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini," ungkap Susilo di hadapan majelis hakim, Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Risma-Gus Hans juga menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok antara suara tidak sah dalam Pilgub dan Pilbup di Jawa Timur. Menurut data yang disampaikan, suara tidak sah dalam Pilgub mencapai 822.394, sedangkan dalam Pilbup hanya 366.273. Angka ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan hasil Pilgub yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim kuasa hukum Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya manipulasi data pada formulir C.Hasil di sejumlah TPS. Mereka mengklaim bahwa beberapa formulir tersebut diubah dengan cara tidak semestinya, seperti penggunaan cairan pengoreksi (Tip-Ex) pada formulir yang seharusnya dicoret. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan atau mengubah hasil suara yang sebenarnya.

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil Dardak karena diduga melakukan pelanggaran TSM. Mereka juga meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibatalkan.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2," tegas Susilo dalam pembacaan petitum.

Asep

0 Komentar