Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pilgub Sulawesi Tengah oleh Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri dikarenakan Obscuur

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pilgub Sulawesi Tengah oleh Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri dikarenakan Obscuur
Permohonan Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Ditolak Karena Alasan yang Kabur dan Tidak Memenuhi Syarat
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasannya kabur, yang membuatnya tidak dapat diterima.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah  beralasan menurut hukum,” terang Arief, Rabu (5/2).

MK menilai bahwa permohonan tersebut terlalu kabur, sehingga elemen-elemen lain seperti eksepsi, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menduga adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulawesi Tengah, khususnya terkait dengan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu oleh pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, yang dianggap melanggar ketentuan UU Pilkada.

Dengan putusan ini, MK memberikan penegasan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kaburnya alasan-alasannya. Meskipun ada dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ahmad Ali-Abdul Karim terhadap pasangan calon lain, MK menyimpulkan bahwa hal ini tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk diterima sebagai permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Tim Redaksi

0 Komentar