![]() |
Permohonan Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Ditolak Karena Alasan yang Kabur dan Tidak Memenuhi Syarat |
“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief, Rabu (5/2).
MK menilai bahwa permohonan tersebut terlalu kabur, sehingga elemen-elemen lain seperti eksepsi, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menduga adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulawesi Tengah, khususnya terkait dengan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu oleh pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, yang dianggap melanggar ketentuan UU Pilkada.
Dengan putusan ini, MK memberikan penegasan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena kaburnya alasan-alasannya. Meskipun ada dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ahmad Ali-Abdul Karim terhadap pasangan calon lain, MK menyimpulkan bahwa hal ini tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk diterima sebagai permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Tim Redaksi
0 Komentar