Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3, Menguatkan Keabsahan Hasil Pemilihan di Tengah Kontroversi dan Selisih Suara yang Signifikan

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3, Menguatkan Keabsahan Hasil Pemilihan di Tengah Kontroversi dan Selisih Suara yang Signifikan
Penolakan MK terhadap Permohonan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan terkait pemilihan pasangan calon nomor 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024," ujar Arief, Rabu (5/2/2025).

Dalam penelitian fakta yang diungkapkan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, terungkap bahwa prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh jajaran KPU Provinsi Maluku Utara. Arief menyatakan bahwa diloloskannya pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta, membuktikan tidak adanya pelanggaran yang signifikan.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK tidak dapat mengabaikan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dengan perolehan suara yang signifikan, pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait meraih 359.416 suara dibandingkan dengan 91.297 suara yang diperoleh oleh Pemohon, menciptakan selisih suara yang besar. Meskipun terdapat kontroversi terkait prosedur pemeriksaan kesehatan, MK memutuskan untuk menolak permohonan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3.

Tim Redaksi

0 Komentar